Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial FS di Medan, Sumatra Utara, diduga dilakukan oleh anaknya yang berusia 12 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, kasus ini adalah peristiwa kompleks yang harus dilihat secara menyeluruh, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepentingan terbaik anak untuk jadi dasar utama.
Sang anak ditetapkan menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) maka wajib memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, terutama bagi anak baik korban, saksi, maupun AKH," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangannya dikutip Kamis (15/1/2026).
