Asesmen Ungkap Anak Bunuh Ibu di Medan Miliki Kecerdasan Tinggi

- Penanganan kasus sesuai dengan UU SPPA
- Tiap tahap proses hukum wajib kedepankan kepentingan anak
- Ada 37 orang saksi diperiksa dalam kasus ini
Jakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam penanganan kasus pembunuhan seorang ibu berinisial FS di Medan, Sumatra Utara, yang diduga dilakukan oleh anaknya sendiri berusia 12 tahun. Dari hasil asesmen psikologis, anak tersebut diketahui memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi, baik secara intelegensi maupun akademik, namun berada dalam tekanan psikologis berat akibat lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang tidak mendukung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menjelaskan, dari hasil pendampingan psikologis, Arifah menilai pendekatan rehabilitatif menjadi kunci utama, mengingat kapasitas kecerdasan anak tidak diiringi dengan dukungan emosional dan kesehatan mental keluarga yang memadai.
“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga harus menjadi perhatian kita semua,” kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).
1. Penanganan kasus sesuai dengan UU SPPA

Arifah mengatakan penanganan kasus ini tetap dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dia menyampaikan, negara hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan haknya, termasuk anak dengan kecerdasan tinggi yang menghadapi tekanan psikososial serius.
“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban," kata Arifah.
2. Tiap tahap proses hukum wajib kedepankan kepentingan anak

Arifah juga melakukan kunjungan langsung ke Medan dan bertemu dengan ayah kandung anak tersebut. Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial, serta penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung.
"Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Asisten Deputi Layanan AMPK, Ciput Purwianti.
3. Ada 37 orang saksi diperiksa dalam kasus ini

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini. Anak ini pada dasarnya hanya bersosialisasi di lingkungan sekolah. Setelah pulang sekolah, anak langsung kembali ke rumah dan tidak memiliki ruang interaksi sosial di luar itu,” ujar AKBP Bayu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan sinergi semua pihak. Kemen PPPA mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129.
















