Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak korban penembakan bos rental mobil, Rizki Agam Saputra (tengah) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Anak korban penembakan bos rental mobil, Rizki Agam Saputra (tengah) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Anak bos rental merasa kecewa dengan sistem hukum di Indonesia

  • Dua anggota TNI AL divonis bui selama 15 tahun dan dikenakan restitusi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rizki Agam Saputra, putra korban rental mobil yang dibunuh anggota TNI Angkatan Laut (AL) mengaku lemas ketika mengetahui pelaku lolos dari bui seumur hidup.

Terpidana Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli divonis bui selama 15 tahun. Satu anggota TNI AL lainnya, Rafsin Hermawan mendapat keringanan hukuman satu tahun sehingga mendapat hukuman tiga tahun.

"Hari ini saya dapat kabar dari teman-teman media dan kerabat saya berita yang sangat membuat saya lemas sekujur tubuh," ujar Rizki yang ditulis lewat akun Instagram @rentalmobil.tangerang dan dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Rizky pun meminta maaf karena merasa gagal menghadirkan keadilan bagi ayahnya, Ilyas Abdurrahman. Sebab, ayahnya ditembak mati oleh pelaku saat mempertahankan mobil rental yang hendak mereka curi.

"Benar ayah, hidup ini terlalu kejam buat kita yang tidak punya power. Ayah sudah menjadi sejarah bahwa orang benar akan selalu ditindas," kata dia.

Selama proses persidangan di tingkat I, Rizki kerap berurai air mata. Sebab, dia menyaksikan secara langsung ayahnya ditembak mati oleh dua anggota TNI AL itu.

1. Anak bos rental tak lagi paham sistem hukum di Indonesia

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rizki mengaku heran dengan penerapan hukum di Tanah Air. Sebab, tiga anggota TNI AL itu terus menolak vonis yang diputuskan pengadilan tingkat pertama hingga diajukan di tingkat kasasi. Berdasarkan salinan putusan kasasi, gugatan itu ditolak oleh hakim agung meskipun vonisnya diperbaiki.

"Ditolak kasasi tapi hukuman diringankan. Gak ngerti lagi hukum di negeri ini," kata Rizki.

Dia pun tertawa getir ketika ada warganet yang berkomentar tiga anggota TNI AL bisa keluar dari bui lebih cepat karena di Indonesia berlaku pemotongan masa hukuman di momen-momen tertentu.

2. Dua anggota TNI AL divonis bui 15 tahun

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dikutip dari salinan putusan kasasi, Bambang Apri dihukum bui selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, dia dihukum untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp209.633.500. Uang restitusi juga harus diserahkan Bambang kepada korban luka, Ramli, senilai Rp146.354.200.

"Pembayaran itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terpidana I (Bambang Apri Atmojo) menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana I belum juga melaksanakan pemberian restitusi, maka oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi 14 hari sejak perintah tersebut diterima," demikian isi salinan putusan kasasi yang dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.

Namun, hal itu juga tidak dilakukan sehingga kekayaan Bambang Apri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. Jika aset itu tidak cukup, maka Bambang Apri akan mendapat hukuman tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional," kata MA.

Sementara, hukuman bagi terpidana II, yakni Akbar Adli juga berubah menjadi 15 tahun dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Akbar diwajibkan membayarkan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp147.133.500 dan korban luka, Ramli, sebesar Rp73.177.100.

"Restitusi itu paling lambat diserahkan 30 hari setelah terpidana II (Akbar Adli) menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana II belum juga melaksanakan pemberian restitusi, oditur militer memerintahkan terpidana II melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah itu diterima," demikian isi putusan kasasi tersebut.

Senada dengan Bambang, bila restitusi tidak juga diberikan, maka harta milik Akbar Adli dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari.

Jika harta kekayaan yang sudah dilelang masih belum mencukupi pembayaran restitusi, maka Bambang akan dikenakan pidana tambahan yakni hukuman bui selama tiga bulan.

3. Putusan kasasi dikeluarkan pada September 2025

Ilustrasi gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, putusan kasasi itu dilakukan pada 2 September 2025 lalu. Sidang kasasi dipimpin oleh Brigjen TNI Hidayat Manao.

Perubahan hukuman menjadi lebih ringan ini menuai kritik luas dari publik. Mereka mempertanyakan dasar di balik perubahan hukuman bui seumur hidup menjadi 15 tahun. Padahal, dua eks anggota TNI AL itu sudah membunuh pemilik mobil rental.

"Enak banget, ya, jadi aparat. Bebas bunuh sipil. Apa gunanya seragam kalau semua lari dari tanggung jawab?" kata warganet.

"RIP keadilan," kata warganet lainnya.

Editorial Team