Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dikutip dari salinan putusan kasasi, Bambang Apri dihukum bui selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, dia dihukum untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp209.633.500. Uang restitusi juga harus diserahkan Bambang kepada korban luka, Ramli, senilai Rp146.354.200.
"Pembayaran itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terpidana I (Bambang Apri Atmojo) menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana I belum juga melaksanakan pemberian restitusi, maka oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi 14 hari sejak perintah tersebut diterima," demikian isi salinan putusan kasasi yang dikutip pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Namun, hal itu juga tidak dilakukan sehingga kekayaan Bambang Apri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. Jika aset itu tidak cukup, maka Bambang Apri akan mendapat hukuman tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional," kata MA.
Sementara, hukuman bagi terpidana II, yakni Akbar Adli juga berubah menjadi 15 tahun dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Akbar diwajibkan membayarkan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp147.133.500 dan korban luka, Ramli, sebesar Rp73.177.100.
"Restitusi itu paling lambat diserahkan 30 hari setelah terpidana II (Akbar Adli) menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana II belum juga melaksanakan pemberian restitusi, oditur militer memerintahkan terpidana II melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah itu diterima," demikian isi putusan kasasi tersebut.
Senada dengan Bambang, bila restitusi tidak juga diberikan, maka harta milik Akbar Adli dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari.
Jika harta kekayaan yang sudah dilelang masih belum mencukupi pembayaran restitusi, maka Bambang akan dikenakan pidana tambahan yakni hukuman bui selama tiga bulan.