Prajurit TNI Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Restitusi Rp634 Juta

- Dua prajurit TNI AL pembunuh bos rental mobil di Tangerang divonis 15 tahun penjara pada tingkat Kasasi.
- Keduanya juga dipecat sebagai prajurit TNI serta harus membayar sejumlah restitusi kepada korban.
- Putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
Jakarta, IDN Times - Dua prajurit TNI AL pembunuh bos rental mobil di Tangerang divonis 15 tahun penjara pada tingkat Kasasi. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Selain 15 tahun penjara, keduanya juga dipecat sebagai prajurit TNI serta harus membayar sejumlah restitusi kepada korban. Putusan itu dibagikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa Bambang Apri Atmojo harus membayar restusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka, Ramli. Sedangkan Terdakwa Akbar Adli harus membayar restitusi Rp147.133.500 kepada keluar Ilyas dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
Restitusi itu wajib dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau kekayaanya disita untuk dilelang untuk menutupi kekurangannya. Apabila masih tak cukup, maka hukuman ditambah tiga bulan.
Sedangkan Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan divonis penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita. Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
Langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh. Ia juga menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar divonis pidana seumur hidup dan dipecat dari militer. Sementara Sertu Rafsiin Hermawann divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.