Anak Buah Bobby Nasution Atur Pemenang Lelang Proyek Jalan Rp157,8 M

Intinya sih...
KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumatra Utara terkait pemenang lelang proyek jalan dengan total nilai Rp157,8 miliar
Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara tanpa mekanisme dan ketentuan yang benar
KPK hanya menetapkan lima tersangka karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sosok lain sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara. Salah satu tersangkanya adalah anak buah Gubernur Bobby Nasution yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumatra Utara.
"TOP (Topan Ginting) memerintahkan RES (Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menunjuk KIR (Akhirudin Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natoru Grup) sebagai penyedia tyanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian, pada 23-26 Juni 2025 Akhirudin memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan Staf UPTD untuk menyiapkan teknis proses e-catalog. Kemudian, Akhirudin bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog.
"Sehingga PT DGM dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel," ujar Asep.
KPK pada pakhirnya hanya menetapkan lima tersangka. Sebab, KPK tak punya cukup bukti untuk menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.