Jakarta, IDN Times - Anak buah pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie dan Kwan Yung alias Buyung, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Albani merupakan General Manager Operasional CV VIP, Hasan merupakan Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut dan Buyung sebagai pengepul bijih timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).