Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Anak Buah Bos Timah Tamron Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Albani, Hasan, dan Buyung divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Mereka juga dikenakan denda Rp750 juta, namun tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
- Vonis mereka memangkas tuntutan JPU yang sebelumnya adalah 8 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Anak buah pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie dan Kwan Yung alias Buyung, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Albani merupakan General Manager Operasional CV VIP, Hasan merupakan Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut dan Buyung sebagai pengepul bijih timah.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us