Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa saksi di Lampung, termasuk staf PT Paramitra Mulia Langgeng dan koordinator operasional wilayah Lampung.

  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan, Dida Migfar Ridha. Anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni itu dijadwalkan diperiksa dalam kasus pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).

1. KPK juga periksa saksi di Lampung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Pada saat bersamaan, KPK juga memanggil enam saksi lain. Mereka adalah Surya, Fitri, Arum, dan Benny Susanto (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng perwakilan Lampung), serta Wardiono (Koordinator Operasional Wilayah Lampung PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Hari Sriyono (Estate Manager PT Paramitra Mulia Langgeng Register 46).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung," ujar dia.

2. KPK tetapkan tiga tersangka

Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, tetapi baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).

Sedangkan, enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

3. KPK sita sejumlah bukti usai OTT

Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura dan Rp8,5 juta, Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Editorial Team