Jakarta, IDN Times – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali mencuat. Korban mengalami kekerasan seksual sejak usia belia, namun hingga kini keadilan bagi dirinya masih jauh dari harapan.
Mirisnya, pelaku yang terdiri dari tiga pria yakni S (55), K (55), dan T (70) merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu istri dari tiga pelaku memergoki suaminya sedang melakukan aksi bejad tersebut kepada korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 22 Juli 2020 ke Polres Kajen dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, proses hukum berjalan lambat dan terkesan tidak serius.
Kuasa hukum korban, Maria Goretti Etik Prawahyanti, menegaskan bahwa laporan pertama sudah dibuat sejak 22 Juli 2020 di Polres Kajen dengan Nomor STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, hingga kini kasus tersebut masih berjalan lambat.
"Sudah hampir empat tahun, tapi belum ada kejelasan terkait seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya saat dihubungi IDN Times belum lama ini.