Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Intinya sih...

  • Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan 14 tahun di Pekalongan mencuat kembali setelah dilaporkan ke Polres Kajen pada Juli 2020.
  • Korban mengalami proses hukum lambat, pemeriksaan tanpa pendampingan, dan perlakuan tidak manusiawi dari penyidik.
  • Keluarga korban menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini serta menyoroti minimnya tindakan terhadap pelaku lainnya.

Jakarta, IDN Times – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali mencuat. Korban mengalami kekerasan seksual sejak usia belia, namun hingga kini keadilan bagi dirinya masih jauh dari harapan.

Mirisnya, pelaku yang terdiri dari tiga pria yakni S (55), K (55), dan T (70) merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu istri dari tiga pelaku memergoki suaminya sedang melakukan aksi bejad tersebut kepada korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di