Pengadilan Negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Riduansyah mengungkapkan, pihak Pengadilan Negeri Jombang telah menetapkan agenda persidangan praperadilan anak pimpinan pesantren di Jombang tersebut. Ia menyebut, sidang akan dilakukan di PN Jombang Kamis, 20 Januari 2021 dengan hakim ketua Dodik Setianto.
"Persidangan hakim tunggal dan persidangan terbuka untuk umum. Pihak-pihak terkait dipanggil pada hari yang ditentukan," pungkasnya.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Kemudian, Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Setelah dua tahun terakhir kasusnya terkatung-katung, MSA kemudian mempraperadilankan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya hukum itu ditolak majelis hakim.