KPK: Hutama Karya Wajib Kembalikan Rp40,8 M atas Korupsi Kampus IPDN

Kerugian negara terkait kasus kampus IPDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Hutama Karya (HK) memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.

Hal itu disampaikan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri yang menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Hutama Karya Dapat Suntikan Modal Rp11 Triliun, Buat Apa?

1. KPK apresiasi Dirut HK penuhi panggilan penyidik

KPK: Hutama Karya Wajib Kembalikan Rp40,8 M atas Korupsi Kampus IPDNHutama Karya (Website/hutamakarya.com)

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

KPK, kata Ali, mengapresiasi kehadiran dua direksi PT Hutama Karya tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi "asset recovery" dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Waskita soal Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN

2. Kasus Dudy Jocom melibatkan dua karyawan HK yang kini sudah divonis

KPK: Hutama Karya Wajib Kembalikan Rp40,8 M atas Korupsi Kampus IPDNIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Petinggi Adhi Karya Terkait Korupsi Proyek Kampus IPDN

3. Kerugian negara ditaksir Rp56,913 miliar

KPK: Hutama Karya Wajib Kembalikan Rp40,8 M atas Korupsi Kampus IPDNIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp56,913 miliar. Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp34,804 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), korporasi PT HK (Rp40,856 miliar), dan pihak-pihak lainnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya