Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Hambalang, Anas Urbaningrum, berharap agar Mahkamah Agung membebaskannya dari semua tuduhan yang ada dalam kasus korupsi Wisma Hambalang. Hal itu ia sampaikan ketika menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/7).
Sejak awal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah merasa putusan vonis penjara 14 tahun tidak adil dan jauh dari rasa keadilan. Vonis hakim dinilai gak sesuai dengan fakta, bukti dan logika.
Dalam memori PK, Anas mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi. Mereka adalah Yulianis, Marisi Matondang dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Dua nama pertama yang disebut adalah anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sedangkan, Bagus merupakan mantan petinggi PT Adhi Karya.
"Sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan ketika di pengadilan negeri. Menurut kami, bukti baru ini sangat kuat, valid, solid sehingga bisa dijadikan dasar untuk mengoreksi putusan majelis hakim di tingkat sebelumnya," ujar Anas di ruang sidang pada tadi siang.
Lalu, apa aja keterangan yang disampaikan oleh ketiga saksi sehingga Anas berharap MA mengabulkan agar segera membebaskannya dari semua tuduhan korupsi?