Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum

Anas merasa putusan kasasi di Mahkamah Agung gak adil dan kredibel

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum pada Kamis (24/5) menghadiri sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB untuk menghadiri sidang perdana. 

Kepada media, Anas mengaku sudah memasukkan dokumen pengajuan PK sejak satu bulan yang lalu. Tetapi, proses persidangannya baru dimulai hari ini. 

Ketika ditanya alasannya mengajukan PK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan kalau hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari ibadah Ramadan. 

"Intinya ini ikhtiar untuk untuk mendapatkan berkah. Karena yang saya rasakan berdasarkan fakta bukti dan hal-hal yang terkait putusan, saya rasakan tidak adil," ujar Anas yang ditemui di pengadilan pada pagi ini. 

Lalu, barang bukti baru atau novum apa yang diajukan Anas ke muka pengadilan? Apakah ia sengaja baru mengajukan PK gara-gara Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, sudah pensiun?

1. Pengajuan PK gak terkait dengan pensiunnya Hakim Mahkamah Agung Artijdo Alkostar

Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrummahkamahagung.go.id

Anas membantah alasan ia baru memasukan PK tahun ini karena memanfaatkan momentum Hakim Artidjo pensiun. Menurut Anas, dalam sidang PK, gak lagi dipegang oleh Artidjo. 

"Karena perkara kasasi saya kan sudah dipegang oleh Pak Artdijo. Kalau PK, kapan pun mau saya ajukan, apakah hari ini, setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang," ujar Anas menjawab pertanyaan IDN Times pada Kamis siang (24/5). 

Baca juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman

Anas menjelaskan sebenarnya sudah sejak awal ingin mengajukan PK. Bahkan, ketika putusan kasasi jatuh di tahun 2015 lalu, ia sudah mengatakan berniat mengajukan PK. 

"Karena itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer. Sebelum akhirnya mengajukan PK, tentu butuh berbagai persiapan," kata dia. 

2. Putusan Hakim Artidjo dinilai gak kredibel

Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas UrbaningrumIDN Times/Sukma Shakti

Alasan utama Anas mengajukan PK yakni karena ia keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Artdijo di tingkat kasasi. Anas yang semula di tingkat banding dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dalam kasus korupsi pembangunan P3SON, ketika tiba di Mahkamah Agung malah divonis 14 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 300 juta, uang pengganti Rp 57 miliar, USD 5.261 dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. 

Ia divonis demikian lama karena menurut hakim Mahkamah Agung, Anas terbukti menerima duit gratifikasi senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian "dicuci" melalui pembelian tanah dan bangunan. 

"Putusan itu saya rasa gak kredibel, karena gak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artdijo mengerti persis, saya rasa dia akan menyesal dengan putusan yang pernah dia buat," tutur Anas. 

Tetapi, biar bagaimana pun, Anas mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung. Mulai hari ini, ia menggunakan instrumen hukum yang ada yaitu PK. 

3. Anas yakin PK nya akan diterima oleh Mahkamah Agung

Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas UrbaningrumIDN Times/Santi Dewi

Anas mengajukan PK sudah dilengkapi barang bukti baru untuk membuktikan kalau ia gak bersalah. Apa saja bukti baru itu, ia mengaku gak bisa mengungkapnya saat ini. 

"Nanti, detailnya akan disampaikan di muka persidangan," kata dia.

Ketika ditanya rencananya seandainya PK diterima, Anas mengaku masih belum memikirkannya. Termasuk, soal kembalinya ia ke dunia politik. Bagi Anas untuk bisa berkontribusi kepada Indonesia, gak melulu harus di jalur politik. 

"Jangan terlalu jauh karena saya gak membayangkan terlalu jauh. Buat saya yang paling pokok adalah berkonsentrasi untuk mencari keadilan melalui proses PK. Kalau sudah mendapatkan putusan yang adil, saya rasa itu sudah cukup," kata dia. 

Baca juga: Jadi Ladang Basah Para Koruptor, Apa Kabar Proyek Hambalang Sekarang?

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya