Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bakal melaporkan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto karena pernah melontarkan ancaman bakal mempidana aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Andrie terancam dijemput paksa atau dipidana karena menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer. Fredy diketahui merupakan hakim ketua di persidangan empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras.
"Kami akan mengadukan majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta yang saat ini sedang mengadili empat terdakwa dugaan penyiraman air keras kepada Komisi Yudisial dan badan pengawas RI. Di antara yang diadukan ada Kolonel Chk Fredy Ferdian di sana. Dia beberapa kali menyampaikan pernyataan-pernyataan yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar anggota TAUD, Airlangga Julio ketika dihubungi pada Rabu (13/5/2026).
"Dia mengancam untuk memanggil paksa dan mempidana klien kami," imbuhnya.
Padahal, dalam perjumpaan tim kuasa hukum dengan oditur militer di RSCM, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, oditur membantah ada niat untuk menjemput paksa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Selain Fredy, tim kuasa hukum, kata Julio juga akan mengadukan dua hakim anggota yakni Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Ketika ditanya apakah sudah diketahui kapan laporan akan dikirimkan ke Komisi Yudisial, Julio menyebut hal itu akan dilakukan waktu dekat.
