Oditur Bantah Bakal Jemput Paksa Andrie Yunus karena Menolak Bersaksi

- Oditur militer menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap aktivis HAM Andrie Yunus meski ia menolak bersaksi di pengadilan militer.
- TAUD menilai proses hukum TNI cenderung melokalisasi kasus penyiraman air keras hanya pada empat pelaku lapangan tanpa menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Andrie Yunus menolak dijenguk oleh siapa pun dari TNI di RSCM dan hanya mengizinkan keluarga serta kuasa hukumnya untuk mendampinginya selama perawatan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengatakan, pihak tim kuasa hukum Andrie Yunus sempat berdialog langsung dengan tiga oditur militer yang datang ke RSCM, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Oditur militer, Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak akan dijemput paksa meski menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer. Sebab, sebelumnya pernah ada perkara yang tetap disidang meski tanpa keterangan dari korban. Kasus yang dimaksud adalah penembakan bos rental mobil di Tangerang. Namun, dalam kasus itu, pengadilan pada 2025 menghadirkan anak korban untuk memberikan kesaksian bagaimana ayahnya tewas dibunuh.
"Kami menanyakan kepada oditur militer apakah Andrie Yunus akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer, Letkol Iswadi menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana. Di kasus (pembunuhan) bos rental mobil, itu tidak ada kehadiran korban di persidangan," ujar Julio di RSCM, Jakarta Pusat.
Julio mengatakan, Iswadi akan menyebut kasus pembunuhan bos rental mobil sebagai rujukan kepada hakim ketua. Namun, Julio belum puas mendengar jawaban tersebut.
"Kami tanyakan kembali, seandainya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa dan memerintahkan otmil untuk memanggil paksa Andrie, apakah akan dilakukan? Otmil mengonfirmasi ke kami lagi, mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa dalam bentuk apapun kepada Andrie Yunus," kata dia.
1. Bila hakim pengadilan tetap bersikeras memanggil paksa maka dilakukan lewat panitera

Julio mengatakan, oditur militer menjelaskan seandainya hakim tetap bersikukuh memanggil paksa Andrie Yunus, maka yang akan dikerahkan adalah kekuatan pengadilan militer sendiri.
"Kekuatan itu dikerahkan lewat panitera dan bukan oditur militer," kata dia.
Selain itu, Julio memastikan janji tersebut hanya disampaikan secara verbal oleh mereka. Julio juga sempat menanyakan apakah oditur militer mendalami temuan TAUD lewat potongan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku berjumlah lebih dari 16 orang. Namun, dia kecewa dengan respons oditur militer yang hanya menindaklanjuti dugaan pelaku berdasarkan berkas yang dilimpahkan polisi militer (POM).
"Dari pihak otmil menyatakan mereka hanya memproses berkas dari Puspom TNI. Sementara, Puspom TNI hanya memproses empat pelaku ini yang sedang disidang. Mereka tidak akan memproses bukti atau dugaan lainnya di luar berkas ini. Jadi, kami juga kecewa dengan oditur militer," kata dia.
Dia pun membandingkan dengan proses beracara di pengadilan sipil yang apabila berkas dinyatakan kurang lengkap oleh jaksa, maka mereka bisa mengembalikannya ke kepolisian.
"Jaksa bisa mengembalikan berkas, meminta pemeriksaan lebih lengkap, bukti lebih jelas. CCTV di-review secara penuh, apakah benar memang empat orang pelaku saja," kata dia.
2. TAUD semakin yakin TNI ingin lokalisasi agar pelaku hanya berjumlah empat

Ketika IDN Times tanyakan, apakah dari pertemuan dengan oditur militer di RSCM tadi semakin membuktikan dugaan awal anggota TNI yang diproses hukum hanya pelaku lapangan saja, anggota TAUD, Fadhil Al Fathan mengamini hal tersebut.
"Dinamika persidangan mengonfirmasi apa yang menjadi kekhawatiran kami sejak awal bahwa ada upaya untuk melokalisir kejahatan ini hanya sebagai persoalan individual semata. Menurut kami itu clear terlihat hanya dengan empat pelaku dengan motif dendam atau kekesalan secara personal," kata Fadhil.
Sejauh ini, empat anggota TNI yang diproses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu adalah Sersan Dua Edy Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
3. Andrie Yunus menolak dijenguk oleh siapa pun dari TNI

Andrie Yunus menolak ditemui oleh tiga oditur militer atau siapa pun dari TNI di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu hanya memperkenankan keluarga inti dan pengacara yang boleh menjenguknya di ruang perawatan intensif (ICU).
"Klien kami tidak bersedia untuk dikunjungi oleh siapa pun dari instansi TNI," ujar Julio.
Tiga oditur militer yang datang ke RSCM pun akhirnya mengetahui kondisi medis Andrie dari pihak dokter. Padahal, menurut oditur militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, visual langsung atas kondisi Andrie bisa membantu mereka menentukan lamanya masa tuntutan kepada empat terdakwa.
"Karena akan sangat berbahaya apabila Saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan. Selain itu, bahu sebelah kanan tidak boleh banyak bergerak," ujar Iswadi di RSCM.
Di sisi lain, Iswadi menyebut alasan kedatangan oditur militer lantaran ingin menyampaikan simpati dan empati atas dampak perbuatan empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada Andrie. Namun, Andrie tetap menolak kunjungan mereka.



















