Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Rinciannya, Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat dan 409 ribu dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

1. Andhi Pramono gunakan rekening orang lain untuk terima gratifikasi

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andhi Pramono menerima uang itu secara langsung dan melalui transfer ke rekening bank pribadi serta orang lain. Ada beberapa pihak yang diduga menjadi nomine dan rekeningnya dikuasai Andhi Pramono.

Pihak-pihak yang diduga menjadi nomine Andhi antara lain Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah (dua rekening), Iksannudin, Radiman (dua rekening), Nur Kumala Sari, dan Yanto Andar.

2. Rincian penerimaan gratifikasi Andhi Pramono

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di