Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)
Andhi diduga menerima Rp2,375 miliar dari seorang pengusaha sembako bernama Suriyanto. Uang tersebut diberikan kepada Andhi melalui 32 kali transaksi.
Ia juga menerima gratifikasi melalui Rony Falsah pada 2012-2020 saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Bea Cukai Bea Cukai Jakarta senilai Rp2,79 miliar. Uang ini diterima melalui 81 kali transaksi.
Andhi menerima gratifkasi melalui PT Agro Makmur Chemindo ketika menjadi Kepala Seksi Pelayanan Leaneamam dan Cukai V Bea Cukai Palembang senilai Rp4 miliar. Uang ini didapat Andhi menggunakan rekening atas nama orang lain.
Ia menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri. Uang itu ia terima dalam tujuh kali transaksi.
Andhi juga menerima gratifikasi dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo senilai Rp345 juta. Ia memakai uang itu untuk berbagai keperluan, mulai dari perbaikan mobil hingga renovasi rumah dinas di Makassar.
Jaksa menyebut, Andhi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Jakarta menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana melalui lima kali transaksi. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bayar kuliah anak hingga biaya rumah sakit.
Andhi juga menerima uang dari Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La Hardi dan beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa Hasim bin Labahasa senilai total Rp952 juta. Jumlah itu diterima Andhi melalui 15 kali transaksi.
Andhi juga menerima beneficiary owner PT Global Buana Samudra senilai Rp30 miliar. Uang itu diserahkan sebagai ucapan terima kasih atas jasa konsultasi proses perizinan impor.