Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andhi Pramono Diduga Terima Uang Swasta Usai Permudah Izin Cukai

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima uang dari pihak swasta usai mempermudah izin cukai. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Polsek Lubuk Baja, Batam, Riau," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (18/10/2023).

1. KPK periksa Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani Widia Rachman

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Saksi yang diperiksa KPK adalah Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani Widia Rachman. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyerahan sejumlah uang untuk tersangka AP karena adanya rekomendasi kemudahan izin cukai," ujarnya.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us