Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari Ini

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi berupa gratifikasi hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaa oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11/2023) dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dg terdakwa Andhi P," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

1. KPK siap dakwakan Andhi Pramono

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan Jaksa KPK sudah siap dengan surat dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan. Ia mengajak publik mengawasi proses persidangan tersebut.

"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.

2. Andhi Pramono akan didakwa terima lebih dari Rp50,2 M!

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Ali sempat memberikan bocoran dakwaan Andhi Pramono. Andhi akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50,2 miliar.

Tak hanya itu, ia juga akan didakwa menerima gratifikasi 245.500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura.

3. Andhi Pramono ditahan KPK sejak 8 Juli 2023

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK sejak Jumat, 8 Juli 2023. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012.

Andhi diduga menjadi broker serta memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, ia diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us