Relawan yakin Putusan MK Akan Memperkuat Kemenangan Prabowo-Gibran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.
Dengan demikian, Repnas yakin hasil keputusan MK akan mempertegas kemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres ini dengan keputusan yang seadilnya-adilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02," kata Ketua Repnas, Anggawira, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
1. Repnas telah sampaikan amicus curiae
Anggawira, yang juga Wakil Komandan Tim Fanta Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan. MK pun telah berjanji bahwa amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program dan kegiatan yang bersifat kerelawanan, dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," kata Anggawira.
Salah satu isi amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK terkait tidak adanya keterkaitan antara bansos dengan kemenangan Prabowo-Gibran. Anggawira menekankan kemenangan Prabowo-Gibran murni suara rakyat.
"Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," ujar Anggawira.
Editor’s picks
Baca Juga: MK Tak Pajang Karangan Bunga Pendukung Prabowo, Jaga Hakim Independen
2. Harap masyarakat dapat menerima hasil pemilu
Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga berharap, usai keputusan MK nanti, masyarakat Indonesia dapat kembali bergandengan tangan membangun negeri meski sempat berbeda pilihan pada Pilpres kemarin.
"Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," ujar Anggawira.
3. Putusan MK akan dibacakan pada 22 April 2024
Dikutip dari laman MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan, yaitu permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dimulai pada 22 April pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percayakan ke MK soal Hasil Sengketa Pilpres
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.