Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah Kandung

Korban juga dibenturkan ke dinding rumah

Padang, IDN Times - Seorang pria asal Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), berinisial IS, membunuh anak kandungnya CA (3). Balita ini dipukul sang ayah tiga kali hingga membuatnya meninggal di rumah sakit, Sabtu (24/7/2021) dini hari.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat kemarin. Tersangka adalah ayah kandung korban sendiri. Menurut pengakuan tersangka, korban dipukul tiga kali di bagian punggung. Bibi korban yang membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, Sabtu (24/7/2021) kemarin.

1. Korban dibenturkan ke dinding rumah

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah KandungMerdeka.com

Menurut Ferly, kondisi CA diperparah karena dibenturkan ke dinding rumah oleh sang ayah. Benturan itu membuat CA tersungkur ke lantai dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka menggendong anaknya keluar lalu menyerahkan kepada YS, kakak ipar tersangka. 

“Korban diserahkan oleh tersangka kepada kakak iparny, lalu dibawa keluar rumah oleh YS. Korban sempat muntah, dan tak lama istri tersangka atau ibu korban pulang dan membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang,” ujar Ferly.

Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Sumsel Tikam Tetangganya

2. Gara-gara korban menangis saat buang air kecil

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah KandungIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ferly menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan setelah mendengar tangisan saat tidur. Korban menangis karena buang air kecil.

“Mendengar jawaban anaknya itu, tersangka melakukan penganiayaan. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” kata ungkap Ferly.

3. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah KandungDok. KBR.id

Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang. Karena tindakannya itu, tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka yakni pasal 80 ayat (1) JO Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Anak Nasional: Lebih Dari 350 Ribu Anak Terpapar COVID-19

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Balita di Padang Panjang Tewas Dipukul Ayah KandungIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Telepon: (0751) 7053781
Email: bpprkbprovsumbar@gmail.com
Alamat: Jalan Rasuna Said Nomor 74 Padang, Sumbar

Baca Juga: Siswa SD Tak Sadarkan Diri Berhari-hari, Diduga Usai Dipukul Tetangga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya