Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacara

Mereka mendesak pemerintah pusat merevisi SKB

Padang, IDN Times - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat Sumatra Barat (Sumbar), menyiapkan 300 pengacara agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri direvisi

Menurut Fauzi, pihaknya akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) agar SKB yang mengatur seragam sekolah direvisi.

"Ada 300 orang lawyer yang kita siapkan. Sudah sepakat, mereka akan datang ke MA untuk menggugat SKB ini agar direvisi,” kata Fauzi, Kamis (18/2/2021). 

1. SKB mengganggu budaya dan kearifan lokal

Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 PengacaraIlustrasi wanita mengenakan jilbab atau kerudung. Unsplash.com/ilham akbar fauzi

Fauzi menjelaskan, SKB itu sudah mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar. Ia kembali menegaskan, SKB tentang seragam sekolah tidak bisa diterapkan di semua daerah.

Beberapa daerah seperti Sumbar misalnya, memiliki budaya Minangkabau sebagai kearifan lokal yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat.

“Harusnya pemerintah pusat menjaga kearifan lokal lantaran dilindungi Undang-Undang,” tegasnya. 

Baca Juga: Gelombang Protes SKB 3 Menteri Mulai Muncul di Sumbar

2. DPRD gelar rapat dengar pendapat

Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 PengacaraIlustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, dan tokoh adat. Rapat itu membahas SKB seragam sekolah yang beberapa hari belakangan mencuri perhatian publik.

Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menyebutkan, rapat yang dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, LKAAM, Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, dan dewan pendidikan, sepakat mendorong pemerintah pusat mereivisi SKB.

3. Tidak sesuai dengan roh dan nilai perundang-perundangan

Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacarakompasiana

Irsyad menilai, SKB 3 Menteri tidak sesuai dengan roh dan nilai dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan ayat 5, harusnya dijadikan rujukan utama dalam pendidikan.

UUD itu katanya mendorong dunia pendidikan agar mendukung peningkatan keimanan di dunia, serta menjunjung nilai-nilai agama.

Baca Juga: Merasa Tak Cocok, Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri Seragam Sekolah  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya