Oknum Guru SMP di Sumbar Rudapaksa Muridnya Berusia 14 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang Panjang, IDN Times - MS (33) oknum guru SMP Islam Terpadu di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), kini mendekam di sel tahanan karena diduga menjadi pelaku rudapaksa, atau pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, perbuatan tersangka terbongkar usai laporan yang masuk ke polisi, Selasa (25/5/2021).
1. Dalil meningkatkan kepercayaan diri
Ferly menjelaskan, tersangka sempat meminta korban membuat rekaman video alat vitalnya. Permintaan itu disampaikan tersangka melalui pesan Instagram, Sabtu (26/12/2020).
Saat itu kata Ferly, korban sempat menanyakan alasan video tersebut. Tersangka menjawab dengan dalil untuk meningkatkan kepercayaan.
“Ketika korban bertanya apa manfaatnya, tersangka lalu menjawab untuk meningkatkan kepercayaan diri. Saat itu, permintaan tersangka tidak dituruti oleh korban,” kata Ferly, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak Tirinya
2. Minta korban datang ke asrama
Pada Minggu (27/12/2020), tersangka meminta korban datang ke asrama. Korban yang tiba di sekolah, langsung dihampiri oleh tersangka dan diajak ke kamar wali asrama.
Setibanya di kamar wali asrama, tersangka meminta korban berbaring dan langsung melaksanakan niatnya tersebut.
“Saat itulah tersangka melakukan perbuatannya. Usai perbuatan itu, korban pergi mandi ke asrama lalu pulang ke rumah,” terang Ferly.
3. Polisi mendalami kemungkinan korban lain
Ferly menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah korban. Sampai saat ini, baru satu korban yang melapor tentang perbuatan tersangka.
“Untuk kemungkinan korban lain belum bisa kita pastikan. Baru satu korban yang melapor. Masih kita selidiki apakah ada korban lain atau tidak,” tutup Ferly.