Jakarta, IDN Times - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Serangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Komnas Perempuan menegaskan tindakan tersebut juga merupakan upaya intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kritis.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut ancaman terhadap pembela HAM bukan hanya menyerang individu. Ancaman itu berpotensi membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan, termasuk yang berdampak pada perlindungan perempuan.
“Komnas Perempuan sebagai salah satu Lembaga HAM Nasional yang secara spesifik terkait hak asasi perempuan berpandangan bahwa, ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan,” kata Dahlia Madanih, Sabtu (14/3/2026).
"Andrie dalam hal ini, hingga peristiwa penyerangan terjadi, Ia konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM di antaranya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan," lanjutnya.
