Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Kantor HAM PBB: Tindakan Pengecut

- Kantor HAM PBB menyatakan keprihatinan atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan menegaskan pelaku harus dimintai pertanggungjawaban.
- Andrie diserang dua orang tak dikenal saat mengendarai motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, hingga mengalami luka bakar 24 persen di beberapa bagian tubuh.
- KontraS menilai serangan ini sebagai upaya membungkam suara kritis, mengingat Andrie aktif menyuarakan isu revisi UU TNI dan pernah alami dugaan teror sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyatakan keprihatinan serius atas serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menegaskan pelaku kekerasan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Melalui pernyataan yang disampaikan akun resmi United Nations Human Rights Office, Turk menyebut, serangan tersebut sebagai tindakan pengecut terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
“Mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban. Para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan penting mereka, dan dapat menyuarakan isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut,” kata Turk lewat cuitan resmi @UNHumanright, dikutip Sabtu (14/3/2026).
1. Andrie kena luka bakar 24 persen

Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, terutama di area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi usai Andrie melakukan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
"Pasca-peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Maret 2026.
2. Andrie Yunus berkendara menggunakan motor

Dari informasi awal yang dihimpun KontraS, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua pelaku menghampiri dari lawan arah di Jalan Talang atau jembatan Talang dengan mengendarai motor. Kedua laki-laki misterius itu berboncengan dengan satu motor.
Pelaku pertama yang mengendarai motor menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap seperti jeans, dan helm berwarna hitam. Sedangkan pelaku kedua yang menumpang di belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buf berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek yang diduga berbahan jeans.
"Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," katanya.
3. Andrie Yunus aktif suarakan isu soal RUU TNI

Bagian mata Andrie terkena air keras. Kemudian dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang yang hilang atau dirampas, baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," kata Dimas.
Perlu diketahui sebelumnya, Andrie juga secara terbuka menyampaikan dugaan aksi teror yang dialami, usai menggelar aksi interupsi saat DPR menggelar rapat secara tertutup membahas Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, 15 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan Andrie saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025, dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.















