Jakarta, IDN Times - Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa adalah sebuah kesalahan.
Menurut Alfred, gugatan bukan hanya kawasan Tanah Abang tapi juga pasal 25 ayat 1 Perda 2007 yang berisi kewenangan Gubernur menetapkan bagian jalan atau trotoar untuk kepentingan umum seperti tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan. Tidak ada kedaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).