Anggap Putusan Kedaluwarsa, Anies Dinilai Menghina Mahkamah Agung
Jakarta, IDN Times - Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa adalah sebuah kesalahan.
Menurut Alfred, gugatan bukan hanya kawasan Tanah Abang tapi juga pasal 25 ayat 1 Perda 2007 yang berisi kewenangan Gubernur menetapkan bagian jalan atau trotoar untuk kepentingan umum seperti tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan. Tidak ada kedaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).
1. Dikhawatirkan ada tabrakan aturan
Anies mengklaim ada banyak aturan yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Alfred menilai, jika Anies mengacu pada aturan tersebut maka akan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," ujarnya.