Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Fakta Praktik Impunitas

Koalisi Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Fakta Praktik Impunitas
Empat terdakwa pelaku teror air keras ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada sidang Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan bagi empat anggota TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun Koalisi Sipil menilai hukuman itu tidak setimpal.
  • Koalisi menyoroti perintah pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penghalangan keadilan serta bukti bahwa peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan hak korban.
  • Koalisi mendesak Polri melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus dan meminta Mahkamah Konstitusi memutus uji materi UU TNI secara adil demi mencegah praktik impunitas dan remiliterisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis tiga tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2,5 tahun disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun.

Majelis juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Majelis berpendapat, ketidakhadiran Andrie Yunus selaku saksi korban,  dalam persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.

“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil yang telah dikonformasi IDN Times kepada Al Araf (Centra Initiative) dan Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), Jumat (12/6/2026).

1. Pertimbangan majelis pengadilan militer dinilai sangat absurd

Empat anggota TNI yang jadi terdakwa penyiram air keras ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oditur militer.
Empat anggota TNI yang jadi terdakwa penyiram air keras ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oditur militer. (IDN Times/Santi Dewi)

Koalisi menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban. Vonis ini juga dinilai menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip independen dan imparsial.

“Pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan,” ujarnya.

2. Pemusnahan barang bukti dinilai menghalani proses penyidikan

2890049F-0B5F-41D5-9AF2-598561604551.jpeg
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Koalisi menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban.

Apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini menurut Koalisi tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban. Padahal, posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer.

Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti dinilai merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan atau obstruction of justice proses penegakan hukum.

“Kami mengingatkan bahwa penjatuhan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP,” kata Koalisi.

3. Koalisi meminta MK memutus uji materi UU TNI dengan adil

D61FD79F-B081-4ED5-9564-0FAEC0DCC0E1.jpeg
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun Koalisi memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Kepolisan untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya.

“Kami juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujar Koalisi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More