Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membantah menerima duit suap senilai Rp3 miliar seperti yang disampaikan oleh asisten eks Menpora, Miftahul Ulum di persidangan pekan lalu. Miftahul pada (15/5) menjadi saksi dari sidang lanjutan Imam Nahrawi dengan dakwaan sudah menerima suap dan gratifikasi.
Ia mengaku di hadapan majelis hakim dan jaksa secara virtual, bahwa duit itu diserahkan ke BPK agar temuan di laporan keuangan KONI dan Kemenpora tidak diproses lebih lanjut. Menurut Achsanul, ia tidak mengenal Miftahul dan baru memeriksa Kemenpora pada 2018 lalu.
"Kasus ini adalah kasus dana hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan hibah KONI belum pada periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya baru memeriksa laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018," ungkap Achsanul yang dikonfirmasi pada Senin (18/5).
Ia juga membantah pernah menjalin komunikasi dan bertemu dengan Miftahul. Oleh sebab itu, ia mengaku heran mengapa namanya dibawa-bawa.
Kepada media, Achsanul malah berharap dapat bertemu dengan Miftahul untuk mengonfirmasi secara langsung kesaksiannya itu.
"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonfirmasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya," kata dia lagi.
Pria yang sempat menjadi Ketua DPP Demokrat itu, meminta kepada Miftahul agar tidak melemparkan tuduhan tanpa dasar dan fakta. Lalu, bagaimana dengan nasib jaksa yang turut disebut oleh Miftahul turut menerima duit suap?