Jakarta, IDN Times - Situasi di sejumlah wilayah Indonesia kian memanas. Demonstrasi berawal dari pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nirempati dan menyinggung masyarakat.
Masalahnya, kisruh meluas, sejumlah kelompok melakukan aksi anarki dengan membakar fasilitas umum hingga melakukan penjarahan. Padahal tuntutan awal dari pedemo adalah kepada anggota DPR yang tidak peka dan pemerintah yang membuat kebijakan semakin menyesakkan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, bisakah anggota DPR ini diberhentikan? Siapa yang dapat memberhentikan mereka?
Ternyata, anggota DPR dapat diberhentikan loh, tapi mekanismenya tidak bisa sembarangan. Semuanya telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, beserta perubahannya.
Secara garis besar, ada dua jalur utama yang dapat membuat seorang anggota DPR diberhentikan dari jabatannya. Berikut caranya: