Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher mendesak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk menjelaskan alasan di balik rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebab, hingga saat ini belum ada perjanjian bilateral dengan Saudi terkait perlindungan bagi PMI yang bekerja di sana.
"Perjanjian bilateral ini penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami oleh para PMI di sana. Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015," ujar Netty di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Sejak moratorium diberlakukan 2015 lalu, catatan kasus kekerasan dan penyiksaan masih ditemukan terjadi pada PMI. Bahkan, tidak sedikit yang berujung kematian.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pencabutan moratorium harus diiringi dengan komitmen nyata dari Pemerintah Saudi. Caranya melalui perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua negara secara setara.
"Kita bukan mengirim mesin. Kita mengirimkan manusia, di mana sebagian berstatus ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, warga negara yang punya hak untuk dilindungi," tutur dia.