Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, DPR Bakal Panggil Menteri P2MI

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
  • Manggil Menteri P2MI untuk pastikan perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi pada Juni 2025.
  • Pencabutan moratorium pengiriman PMI harus dipersiapkan matang, karena Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang MCN.
  • Ninik mendesak pemerintah memastikan perlindungan maksimal bagi PMI, meningkatkan kerjasama dengan Arab Saudi, dan meminta ratifikasi Konvensi Wina.

Jakarta, IDN Times – Wakil Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau Ninik memanggil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk memastikan jaminan perlindungan PMI sebelum keberangkatan pada Juni 2025 nanti. 

Hal ini menindaklanjuti pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi memicu kekhawatiran banyak kalangan.

“Dalam waktu dekat kami agendakan untuk memanggil Menteri P2MI untuk memastikan skema perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," kata Ninik, dikutip Jumat (21/3/2025).

"Kami tidak ingin kasus-kasus kekerasan domestik hingga kasus hukum yang dialami pekerja migran kita saat bekerja di Arab Saudi di masa lalu kembali terjadi,” imbuhnya.

1. Harus disiapkan dengan matang

Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)
Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)

Ninik ini mengatakan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi harus disiapkan dengan matang. Apalagi hingga saat ini Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang Mandatory Consulee Notification (MCN) yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan lebih luas bagi warga negara lain yang ditahan karena kasus hukum.

Selain itu, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum berjalan optimal.

"Padahal platfrom digital tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mengurangi jumlah kekerasan yang dialami para pekerja migran,” katanya.

2. Perlindungan harus maksimal

Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)
Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)

Ninik menekankan, setiap kebijakan terkait pengiriman pekerja migran ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, harus memastikan perlindungan yang maksimal.

Ia mendesak agar pemerintah menjamin hak-hak pekerja migran. Mulai dari tahap perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pengawasan selama masa kerja.

“Jika hal ini tidak dilakukan, maka pencabutan moratorium justru berpotensi membahayakan para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” katanya. 

3. Arab Saudi harus meratifikasi konvensi Wina

Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)
Komisi XI DPR bakal panggil Menteri P2MI terkait pencabutan moratorium ke Arab Saudi. (dok. Fraksi PKB)

Terakhir, Ninik meminta Pemerintah Indonesia meningkatkan kerjasama lebih erat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam memastikan perlindungan dan keamanan para PMI.

Indonesia harus meminta jaminan Arab Saudi untuk segera meratifikasi Konvensi Wina serta memastikan kesetaraan hukum bagi WN Arab Saudi dan PMI jika terjadi pelanggaran pidana.

"Pencabutan moratorium ini harus disertai dengan regulasi yang ketat dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan, termasuk Arab Saudi," kata dia.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Direncanakan pada bulan ini, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Jeddah, Arab Saudi.

Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja untuk sekitar 600.000 pekerja migran. Dari total jumlah itu, 400.000 lowongan di antaranya ada di sektor domestik. Sementara 200.000-250.000 lowongan lainnya berasal dari sektor formal. 

Diperkirakan sebesar Rp31 triliun devisa akan masuk jika menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us