Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (surpres) berisi nama calon Panglima TNI.
Hal itu lantaran Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2022. Di sisi lain, DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
"Jadi, bila Presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan panglima harus dikirimkan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebelum DPR melaksanakan reses," ungkap Hasanuddin kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (6), DPR harus memberikan persetujuan Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden 20 hari setelah permohonan tersebut diterima oleh DPR. Oleh karena itu, kata Hasanuddin, surpres paling lambat harus diterima oleh parlemen pada Jumat (25/11/2022).
Proses fit and proper test pun dapat dilakukan oleh parlemen sebelum mereka memasuki masa reses. Namun, hingga Jumat (18/11/2022) surpres itu belum juga diterima oleh DPR.
"Kami di DPR RI masih menunggu, karena waktunya mepet, mohon atensi dari Istana," kata politikus dari PDI Perjuangan itu ketika dikonfirmasi lagi, Jumat.
Lalu, siapa kandidat terkuat yang bakal menggantikan Andika kelak sebagai Panglima TNI?