DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI Jelang Andika Pensiun

Jakarta, IDN Times — Wakil Pimpinan DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI.
“Sampai saat ini surpres TNI belum kami terima, nanti akan update kalau sudah ada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (8/11/2022).
1. Tunggu perintah presiden

Dasco menegaskan bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Dia meminta publik menunggu keputusan Jokowi terkait siapa yang akan menduduki jabatan Panglima TNI selepas Andika Perkasa.
“Saya pikir itu kewenangan presiden, kita tunggu saja,” ucapnya.
2. Andika Perkasa masuk purnabakti Desember 2022

Diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masuk masa purnabakti pada akhir tahun ini, Desember 2022. Dia genap menjabat satu tahun sebagai Panglima TNI pada 17 November.
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertera dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 13, Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Dalam beleid itu juga dijelaskan posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan. Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.
3. Surpres Jokowi akan dibahas DPR

Dalam pergantian posisi Panglima TNI, Jokowi akan memberikan surpres kepada DPR untuk melakukan persetujuan paling lambat 20 hari, tidak menghitung masa reses.
DPR berhak menolak atau menyetujui usulan calon panglima TNI dari Presiden dengan persetujuan tertulis disertai alasan. Jika DPR tidak menyetujui calon yang diusulkan Jokowi, maka Jokowi harus mengusulkan kembali satu orang calon lainnya sebagai pengganti.