Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv, menyoroti rusaknya hutan di Indonesia serta lambatnya proses reforestasi atau penghutanan kembali oleh perusahaan tambang pengguna Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut Rajiv, masih ada perusahaan tambang yang nakal dan enggan melakukan rehabilitasi lahan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Rajiv dihadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja di Komisi IV DPR, Rabu (20/11/2024).
“Masih ada perusahaan yang ogah-ogahan melaksanakan kewajibannya melakukan reforestasi atau rehabilitasi lahan yang telah rusak akibat kegiatan usaha mereka,” ungkap dia.