Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, mendesak Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sebab, menurut politikus PDIP itu, mereka keliru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sedangkan, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus dikenai sanksi. Ini harus sampai ke level Dirkrimum," ujar Trimedya kepada media di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut politikus senior itu, cara kerja penyidik sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri soal jenis sanksi yang dijatuhkan, apakah para penyidik diperiksa di Propam atau langsung diturunkan pangkatnya.
"Itu Kapolri lah yang lebih tahu (soal sanksi). Apakah mereka langsung dicopot atau perlu diperiksa Propam lagi, dan apa yang melatar belakangi (penetapan Pegi sebagai tersangka)," kata Trimedya.