Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, mendesak Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Sebab, menurut politikus PDIP itu, mereka keliru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sedangkan, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah. 

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus dikenai sanksi. Ini harus sampai ke level Dirkrimum," ujar Trimedya kepada media di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Menurut politikus senior itu, cara kerja penyidik sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri soal jenis sanksi yang dijatuhkan, apakah para penyidik diperiksa di Propam atau langsung diturunkan pangkatnya. 

"Itu Kapolri lah yang lebih tahu (soal sanksi). Apakah mereka langsung dicopot atau perlu diperiksa Propam lagi, dan apa yang melatar belakangi (penetapan Pegi sebagai tersangka)," kata Trimedya. 

1. Polri harus pulihkan nama baik Pegi Setiawan usai dituduh sebagai pembunuh

Tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan (ANTARA FOTO/Raisan Al Faris)

Lebih lanjut, Trimedya menegaskan, harus Polri segera memulihkan nama baik Pegi usai dituduh sebagai pembunuh Vina dan Eky. Apalagi, ia juga sudah ditahan di dalam sel selama beberapa bulan. 

"Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Lalu, namanya harus dipulihkan.  Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan (pengganti) immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan, dia sudah dituduh sebagai pembunuh sekian lama. Belum lagi, dia juga sudah ditahan," kata dia. 

2. Kuasa hukum Pegi Setiawan akan tuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat

Editorial Team

Tonton lebih seru di