Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komnas HAM Tetap Pantau Kasus Vina

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Intinya sih...
  • Komnas HAM menghormati putusan PN Bandung yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
  • Hakim PN Bandung memaparkan alasan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, salah satunya karena tidak ada bukti bahwa Pegi merupakan tersangka.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal putusan sidang praperadilan dalam kasus salah tangkap Pegi Setiawan. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," ujar Uli, dikutip dari YouTube Komnas HAM pada Senin (8/7/2024). 

Ia menambahkan, Komnas HAM akan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. Ketika IDN Times tanyakan apakah ada respons mengenai cara kerja Polda Jawa Barat yang sembrono dan menyebabkan praktik salah tangkap, Uli enggan mengomentari lebih jauh. 

"Untuk sementara pernyataan kami itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami masih mempelajari dulu substansi putusan PN Bandung," katanya melalui pesan pendek. 

1. Pegi Setiawan sempat ditetapkan jadi tersangka sebelum ada pemeriksaan

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman memaparkan alasan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Salah satunya, dia menilai penetapan status tersangka bagi Pegi harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat, memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," ujar Eman. 

Hal lain yang mendorongnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, yaitu tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa Pegi merupakan tersangka dalam kasus Eky dan Vina di Cirebon.

Oleh karena itu, Eman menyatakan dalam amar putusannya bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujar Eman.

2. Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi sebagai korban salah tangkap

Infografis Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menilai Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap berhak mendapat ganti rugi dari negara. Hal itu dinyatakan dalam putusan PN Bandung yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina. 

"Korban salah tangkap berhak mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," ujar Reza di dalam keterangan tertulis, Senin (8/7). 

Dalam pandangannya, langkah pemberian ganti rugi itu lebih baik ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan memberikan kompensasi itu," tuturnya. 

3. Mantan terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina ajukan Peninjauan Kembali

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti usai menyerahkan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kota Cirebon. (IDN Times/Inin Nastain)

Sementara putusan praperadilan bagi Pegi Setiawan mendorong mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menempuh upaya hukum lanjutan. Ia sudah bebas dari penjara sejak 2020 lalu.

Tetapi, usai keluar penjara, Saka membantah telah membunuh Vina dan Eky. Ia mengaku membuat pengakuan telah melakukan pembunuhan karena disiksa personel kepolisian. 

Saka menempuh Peninjauan Kembali (PK). Berkas PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Titin Prialinanti di PN Kota Cirebon. 

"Iya, jadi modal utama untuk mengaku PK. Biasanya proses (sampai ke sidang) itu 2 bulan," ujar Titin hari ini.

Selain dibela oleh Titin, berkas PK tersebut juga dibantu oleh pengacara kondang Farhat Abbas. Ia pun berharap PK kliennya dikabulkan oleh hakim. 

"(Berkas) PK kami diterima oleh pengadilan. Kemudian tinggal menunggu berkas diperiksa ketua pengadilan. Selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi. Mohon doa, bismillah. Kami bukan berperang, tapi berjuang," ujar Farhat. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us