Kapolri Dalami Isi Putusan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Listyo mengaku, Polri akan mendalami isi putusan tersebut.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain, saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ujar Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Polri masih menunggu lampiran putusan dari PN Bandung.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jabar, kabid humasnya, untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut," kata dia.
Diketahui, Pegi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2016 silam.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," imbuhnya.