Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu memastikan pendidikan keagamaan dan pesantren mendapat posisi yang kuat, agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” katanya dikutip ANTARA, Minggu (26/10/2025).
