Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Ka'bah (unsplash.com/tasnimumar)
ilustrasi Ka'bah (unsplash.com/tasnimumar)

Intinya sih...

  • RI harus lebih adaptif menyikapi kebijakan Saudi

  • Jemaah tetap harus mendaftar di aplikasi

  • Pemerintah legalkan umrah mandiri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, izin umrah mandiri dalam UU Nomor 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) bukan untuk melemahkan peran biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ia menegaskan, kebijakan umrah mandiri untuk menyesuaikan terhadap perubahan ketentuan sistem penyelenggaraan umrah oleh otoritas Arab Saudi yang kian terbuka.

“Kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai umrah mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran PPIU,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

1. RI harus lebih adaptif menyikapi kebijakan Saudi

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Menurutnya, regulasi baru ini disusun agar Indonesia lebih adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional, khususnya otoritas Saudi yang kini memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.

“Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," kata dia.

Dia menjelaskan, otoritas Saudi melakukan promosi umrah mandiri secara masif dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

Visa ini memungkinkan para pelancong untuk melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata Legislator PDIP itu.

2. Jemaah tetap harus mendaftar di aplikasi

ilustrasi haji (pexels.com/Zawawi Rahim)

Selly menekankan, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini penting agar data jemaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Sebab, pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang sangat ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jemaah, lokasi penginapan, dan aktivitas selama di Makkah maupun Madinah.

"Pelaksanaan Umrah Mandiri pun tetap dalam pantauan resmi pemerintah Saudi," kata dia.

3. Pemerintah legalkan umrah mandiri

Ilustrasi Haji - Unsplash/ibrahim uz

DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah ibadah umrah mandiri dilegalkan tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Frasa “secara mandiri” ini merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. Berikut perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat ketentuan umrah mandiri:

UU Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.

(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.

UU Nomor 14 Tahun 2025

Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

Editorial Team