Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan RI Legalkan Umrah Mandiri, Anggota DPR: Respons Kebijakan Saudi

pemain timnas umrah (instagram.com/alfanasyhar)
pemain timnas umrah (instagram.com/alfanasyhar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelasakan alasan pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Adapun, UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selly mengatakan, pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalkan karena menyesuaikan terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci kini semakin terbuka dan digital.

Ia juga menegaskan, revisi undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," kata Selly kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

1. Pelaku umrah mandiri harus mendapat pengawasan

Ilustrasi umrah (unsplash.com/alswedi07)
Ilustrasi umrah (unsplash.com/alswedi07)

Selly mengatakan, otoritas Saudi telah melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut memperoleh visa kunjungan gratis (transit visa) selama empat hari. Sehingga memungkinkan melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk bisa menggelar ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.

Oleh karena itu, dia mengatakan, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif terhadap perubahan kebijakan internasional ini. Namun, Panja RUU Haji memandang pemerintah harus memastikan setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri mendapat perlindungan dan pengawasan negara.

"Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," kata Legislator Fraksi PDIP itu.

2. Harus mendaftar di aplikasi

Screenshot_20250824_185750_Chrome.jpg
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Selly menekankan, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini penting agar data jemaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Sebab, pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang sangat ketat dalam penerbitan visa umrah, termasuk pengawasan terhadap izin tinggal jemaah, lokasi penginapan, dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.

"Pelaksanaan Umrah Mandiri pun tetap dalam pantauan resmi pemerintah Saudi," kata dia.

3. DPR sahkan RUU haji dan umrah jadi UU

WhatsApp Image 2025-08-21 at 11.03.46.jpeg
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal telah menerima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait RUU Haji. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah menjadi UU.

Terdapat sejumlah klausul yang disoroti Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Panja sepakat tidak menghapus TPHD. Kuota TPHD akan dikurangi dan dibatasi lantaran kerap memakai kuota haji reguler.

"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, engga, tidak dihapus," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Selasa, 26 Agustus 2025.

Panja RUU Haji dan Umrah juga tidak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan berkata, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi probles di Arab Sausi.

"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," kata Legislator Fraksi PKB itu.

Terakhir, Panja RUU Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota jemaah haji—delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen dari total kuota yang didapat diperuntukan untuk haji reguler.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Buka Kesempatan Koperasi dan UMKM Kelola Tambang

24 Okt 2025, 18:17 WIBNews