Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai, pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.
"Kalau masih menggunakan frasa 'penghinaan', maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik," ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, dikutip dari siaran pers DPR, Sabtu (12/11/2022).