Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai, pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.
"Kalau masih menggunakan frasa 'penghinaan', maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik," ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, dikutip dari siaran pers DPR, Sabtu (12/11/2022).
1. Pembuktian harus obyektif
Untuk itu, Taufik mengusulkan supaya frasa penghinaan dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi frasa fitnah, yakni tuduhan yang diketahuinya tidak benar.
Dengan demikian, kata dia, maka pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang lebih obyektif.