Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai usulan memasukkan koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu belum mendesak. Menurut dia, RUU Pemilu harus mengatur tata kelola penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan mengatur hubungan politik antarpartai.
Ujang mengatakan, urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda-beda. Menurut dia, mengikat pola koalisi ke dalam undang-undang justru berpotensi membatasi fleksibilitas demokrasi yang selama ini menjadi kekuatan sistem politik Indonesia.
Dia mencontohkan, isu-isu fundamental seperti pembahasan ambang batas (parliamentary threshold) saja, partai-partai politik kerap memiliki posisi yang tidak seragam.
“Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama,” ujar Ujang kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).
