Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto soroti pentingnya rantai pasok lokal untuk MBG. (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto soroti pentingnya rantai pasok lokal untuk MBG. (Dok. DPR RI)

Intinya sih...

  • Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

  • Praktik penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif, mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang melindungi orang miskin agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

  • Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini, melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015, dan memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, serta tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan, penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. Ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

Penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap. BPJS Kesehatan menyatakan, peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

1. Seringkali penonaktifan PBI dilakukan tidak objektif

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menggelar FGD membahas MBG di Blora. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurut Eddy, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif. Kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Dia mengingatkan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip continuity of care adalah fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif. Karena itu, jika layanan dihentikan, pasien harus dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

2. Singgung faktor struktural kenapa PBI BPJS dihapus

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto foto bersama dengan perwakilan BGN dan Pemda. (IDN Times/bt)

Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, negara tetap wajib menyediakan perlindungan kebijakan (policy safeguard) agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

"Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Dia juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal. Menurutnya keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah (TKD) hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan pada Juli 2025 lalu.

3. Pemerintah harus terbuka soal penghapusan PBI BPJS

Anggota komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. (Dokumentasi DPR RI)

Oleh sebab itu, ia memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini. Edy mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Sosial (Mensos), dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.

Di sisi lain, ia mendesak agar rencana penonaktifan dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.

Lebih jauh, Edy mengimbau masyarakat pemegang KIS dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda untuk proaktif mengecek keaktifan kepesertaannya, baik melalui faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.

"Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” sambungnya.

Editorial Team