Heboh BPJS Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan, Mensos: Bisa Reaktivasi

- Pemutahiran data libatkan pemda
- Reaktivasi disiapkan kondisi darurat di lapangan
- Bisa reaktivasi apabila masuk dalam PBI
Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Syaifullah Yusuf buka suara terkait nasib puluhan pasien cuci darah yang tidak bisa mengakses Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) karena mendadak dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data bantuan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial sejak 2025.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, terdapat sekitar 11 juta penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran. Bantuan sosial tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga empat.
Meski demikian, Gus Ipul memastikan pasien yang terdampak pemutakhiran data dan tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Sebenarnya sejak tahun 2025 ya kita alihkan, kita juga sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat. Jadi bagi yang sangat membutuhkan bisa direaktivasi cepat dengan rekomendasi dari bupati, wali kota, pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Kamis (5/2/2026).
1. Pemutahiran data libatkan pemda

Ia menegaskan, dalam proses pemutakhiran data, Kementerian Sosial melibatkan pemerintah daerah. Setiap peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah mendapatkan surat keputusan dari kepala daerah.
“Jadi pemutakhiran ini kan juga mengikutkan daerah. Jadi kita ini mengikutkan pemerintah daerah. Setiap yang saya SK untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan itu adalah sebelumnya sudah di-SK juga oleh bupati, wali kota,” katanya.
2. Reaktivasi disiapkan kondisi darurat di lapangan

Menurut Gus Ipul, mekanisme reaktivasi cepat disiapkan untuk mengakomodasi kondisi darurat di lapangan, termasuk bagi pasien dengan penyakit berat.
"“Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu. BPJS sudah mengerti sebetulnya ini. Otomatis itu akan berlaku lagi,” ujarnya.
3. Bisa reaktivasi apabila masuk dalam PBI

Gus Ipul memastikan bagi pasien yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun tiba-tiba dinonaktifkan dalam penerima BPJS Kesehatan bisa melakukan aktivasi kembali sehingga bisa dilayani
"BPJS bisa, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul,” jelasnya.

















