Puluhan Pasien Dicabut Status Kepesertaan, BPJS Kesehatan Buka Suara

- Pembaharuan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan data peserta tepat sasaran.
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi beberapa kriteria.
- KPCDI mengecam keras pemutusan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan mendadak.
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan buka suara terkait informasi adanya sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ucap Rizzky dalam keterangan, Kamis (5/2/2026).
1. Pembaharuan data PBI

Rizzky menerangkan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar dia.
2. Peserta PBI JK bisa mengaktifkan statusnya

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata dia.
3. Puluhan pasien cuci darah dicabut status kepesertaan

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
"KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi, dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati," kata Tony.


















