Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah alias Gus Abduh menilai, langkah pemecatan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sudah tepat.
Abduh menyampaikan, setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Dia menjelaskan, tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar," ujar dia, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).