Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

Intinya sih...

  • Pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dianggap tepat oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
  • Pelaku harus dijatuhi hukuman pidana sesuai Pasal 368 dan Pasal 36 KUHP, tanpa tebang pilih dalam sidang etik, agar masyarakat tidak menganggap polisi sebagai tukang peras.
  • Sidang etik harus dilanjutkan secara transparan kepada para pelaku lainnya, agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat yang semakin cerdas dan kritis.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah alias Gus Abduh menilai, langkah pemecatan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sudah tepat. 

Abduh menyampaikan, setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Dia menjelaskan, tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team

Tonton lebih seru di