Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Polri Buntut Kasus DWP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Eks Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal itu diputuskan setelah Kombes Donald dan dua terduga pelanggar lainnya menjalani sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024).

“Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut memantau sidang, Rabu (1/01/2025).

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” lanjutnya.

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa 18 polisi terduga pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia. Dari pemeriksaan itu, Propam Polri menyita Rp2,5 miliar diduga hasil dari pemerasan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga memutasi 34 polisi ke Yanma Polda Metro Jaya. Mutasi itu tertuang dalam Suarat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Sebanyak tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro masuk dalam daftar mutasi, mereka adalah AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Teranyar, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit juga mencopot Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Kombes Donald kini menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkan Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us