Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam kasus ini, tersangka AS melancarkan aksinya pada malam hari dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.00 WIB untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.
Praktik bejat itu diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatan tersebut.
Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.
Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri menegaskan, warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar marwah pesantren tetap terjaga.
"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," kata dia.