Anggota DPR: Tak Ada Pansus Pertamina, Mari Percaya Kinerja Kejagung

Intinya sih...
- Bambang Haryadi menolak wacana pembentukan pansus untuk kasus megakorupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kejaksaan Agung bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, sementara Bambang mendukung penegakan hukum.
- Pertamina melakukan inspeksi mendadak ke beberapa SPBU dan menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak perusahaannya.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, memastikan pihaknya tidak akan menggulirkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah.
Diketahui, dugaan kerugian keuangan negara per tahun akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp193,7 triliun. Selain itu, publik mulai meninggalkan SPBU Pertamina lantaran ada dugaan manipulasi BBM produksi BUMN pelat merah itu.
"Tidak ada wacana pansus. Kami percaya pada profesionalisme dari Kejaksaan Agung. Kami tidak akan masuk ke ranah hukum. Kalau soal hukum, silakan ditegakan setegak-tegaknya," ujar Bambang seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Anggota parlemen dari Fraksi Partai Gerindra itu mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam dugaan kasus mega korupsi tersebut. Bambang mengingatkan semua pihak agar isu itu tidak ditarik ke ranah politik.
"Kami mendukung dan menyerahkan kepada jaksa dan BPK," tutur dia.
1. Anggota DPR dorong penyelamatan Pertamina
Bambang juga mendukung Pertamina menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Meskipun, kata dia, pejabat-pejabat nakal memang harus ditangkap, tetapi Pertamina harus tetap diselamatkan.
"Kami mendukung penegakan hukum dan Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan pejabat-pejabat tertentu, Pertamina yang merupakan aset bangsa malah jadi rusak," katanya.
Bambang setuju dengan langkah Kejagung menangkap sejumlah pejabat terkait. "Namun, mari kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," tutur dia.
2. Dirut Pertamina lakukan uji kualitas BBM di SPBU
Sementara, akibat adanya dugaan manipulasi BBM, blending Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90, menyebabkan masyarakat beralih ke SPBU swasta. Merespons perpindahan itu, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, melakukan inspeksi mendadak ke beberapa SPBU. Tujuannya, untuk mengecek kualitas BBM yang diproduksi Pertamina.
Sidak melibatkan lembaga independen, yaitu PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia. "Hari ini kami melakukan uji produk BBM Pertamina. Jadi selain Pertamina melakukan uji berkala dengan Lemigas, kami juga menggunakan surveyor (lembaga penguji)," kata dia dalam keterangan tertulis pada 5 Maret 2025.
Presiden Direktur TÜV Rheinland, Nyoman Susila, mengatakan hasil pengukuran kuantitas dan kualitas menunjukkan produk BBM Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. "Terkait dengan pengujian densitas dan volume yang kami dapatkan dari 2 SPBU, itu sudah sesuai dengan standar," ujar Nyoman.
Pernyataan serupa disampaikan Vice President Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas, Renewable Energy PT Surveyor Indonesia, Muhammad Chairudin.
3. Dirut Pertamina minta maaf atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Selain melakukan sidak, Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak perusahaannya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pertamina pada 3 Maret 2025.
"Kami menyampaikan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua," ujar Simon.
Simon menyampaikan perusahaannya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata kelola impor minyak mentah dan produk hilir pada periode 2018-2023.
"Kami sangat mendukung upaya Kejaksaan Agung dan siap memberikan data serta keterangan tambahan yang diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan," tutur dia.