Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak pernah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sangat tidak tepat.
Nasir menegaskan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang di DPR tak bisa dilanjutkan begitu saja apabila tidak disetujui pihak eksekutif dan parlemen.
“Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Nasir menekankan, dalam pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran yang sama penting dengan DPR untuk melanjutkan atau menghentikan proses pembahasan.
“Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, maka pembahasan tidak bisa lanjut,” kata Nasir.
