Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Menindaklanjuti telegram tersebut, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan jajarannya mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri. Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik banyak pihak.
Sedangkan, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan, seluruh bentuk dukungan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” kata Kristomei.