Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengerahan TNI ke Seluruh Kejaksaan, Kejagung: Bentuk Kerja Sama

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • TNI mengerahkan prajuritnya untuk mengamankan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
  • Pengerahan pasukan TNI merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan berdasarkan MoU antara kedua lembaga.
  • Telegram Panglima TNI terkait pengamanan di semua kejaksaan menjadi sorotan publik karena terkesan mendadak dan tidak mendesak dilakukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan prajuritnya untuk mengamankan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengerahan pasukan TNI itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.

“Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama tang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil,” kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).

1. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kanan). (www.instagram.com/@puspomtni)
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kanan). (www.instagram.com/@puspomtni)

Harli menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara kedua lembaga, TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan.

“Selama ini di Kejagung sudah berlangsung kan biasa-biasa saja,” ujar Harli.

2. Pengerahan prajurit TNI tertuang dalam telegram Panglima TNI

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto lantik 805 perwira prajurit karier di Stadion Tridek Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto lantik 805 perwira prajurit karier di Stadion Tridek Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 lalu terkait pengamanan di semua kejaksaan menjadi sorotan publik. Sebab, kebijakan tersebut terkesan mendadak dan tidak mendesak dilakukan. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak kemudian merilis telegram lainnya sebagai tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI. Jenderal Maruli merilis telegram dengan nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025. 

Di dalam telegram itu Maruli meminta agar dikerahkan 30 personel prajurit TNI untuk melaksanakan pengamanan di semua kejaksaan tinggi di Indonesia. Lalu, 10 personel dikerahkan untuk pelaksanaan di kejaksaan negeri di Indonesia. 

“Ini berdasarkan telegram Panglima TNI No TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan kejaksaan tinggi di seluruh wilayah Indonesia," demikian kutipan isi telegram yang diteken oleh Asisten Operasional KSAD, Mayjen TNI Christian K. Tehuteru dan dikutip Senin (12/5/2025). 

3. Pengamanan mulai dilakukan pada minggu pertama Mei 2025

Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)
Koalisi masyarakat sipil ajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, di dalam telegram itu diketahui pelaksanaan tugas tersebut mulai dilakukan pada minggu I 2025 hingga selesai.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia merupakan kerja sama rutin di antara dua institusi. Pengamanan itu tertuang di dalam nota kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023 TNI pada 6 April 2023. 

"Itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025). 

Jenderal bintang dua itu menyebut, pengerahan prajurit untuk mengamankan semua kejari dan kejati dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejewantahan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan oleh undang-undang demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us